DimasBagus.com – Bagi Anda yang ingin membeli mobil atau motor bekas, sebaiknya Anda mengetahui proses balik nama.
Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua atau pemilik selanjutnya.
Dalam proses balik nama kendaraan biasanya akan memakan waktu berhari-hari, jadi ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu proses dan persyaratannya.
Lalu selain proses balik nama, Anda juga harus membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru. Dimana dalam STNK ini akan tercantum nama Anda sebagai pemilik resmi dari kendaraan baru ini.
Syarat dokumen untuk proses balik nama kendaraan
Jika Anda baru membeli kendaraan bermotor, maka Anda harus mengurus balik nama pada STNK. Dalam mengurusnya, ada beberapa syarat dokumen yang perlu Anda lengkapi.
- STNK asli serta fotokopinya satu lembar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sebagai pemilik baru yang asli dan fotokopinya satu lembar
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan fotokopinya satu lembar
- Kuitansi pembelian kendaraan yang disertai materai seharga Rp 6.000
- Bawa serta sejumlah uang, karena biasanya untuk pengambilan formulir dan tanda pengesahan Anda akan dikenakan biaya administratif
Proses balik nama kendaraan
Kunjungi kantor Samsat dengan berkas atau dokumen lengkap. Kantor Samsat yang Anda datangi haruslah sama dengan wilayah yang tertera pada BPKB Anda. Misalnya, jika BPKB Anda terdaftar di area Jakarta Selatan, maka Anda harus datang ke area Jakarta Selatan.
Adapun proses selanjutnya yaitu:
1. Mengisi formulir untuk cek fisik kendaraan
Pada cek fisik ini, petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan bermotor Anda. Selanjutnya, Anda akan menyerahkan hasil cek fisik ini pada loket. Biasanya, disini ada biaya pengecekan fisik sebesar Rp 30.000.
2. Balik nama kendaraan
Setelah semua berkas Anda pegang, selanjutnya Anda harus mengurus balik nama dan mutasi kendaraan, kalau kendaraan tidak berasal dari tempat Anda berdomisili. Jika kendaraan berasal dari daerah Anda berdomisili, maka cukup mengurus formulir balik nama saja tanpa mutasi.
Anda harus meminta sendiri formulir untuk balik nama dan mutasi kendaraan. Anda tidak perlu takut salah mengisi formulir karena di Samsat tersedia contoh atau dummy untuk pengisian formulir ini.
Formulir yang sudah diisi dengan benar kemudian diserahkan kembali ke loket. Petugas akan melegalisir formulir dan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi. Anda kemudian membayar Rp 75.000 untuk pengurusan tahap ini.
Selanjutnya, Anda harus menunggu hingga 5 hari kerja untuk pengambilan berkas. Berkas yang selesai diurus ini nantinya akan digunakan untuk pengurusan STNK yang baru.
3. Pengambilan berkas
Pengambilan berkas ini dilakukan di kantor Samsat dengan biaya Rp 10.000. Selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Periksa juga cara bayar pajak motor online.
Syarat dokumen mendapatkan STNK baru
Untuk mendapatkan STNK baru dengan mudah di Samsat, berikut persyaratan dokumennya:
- KTP asli dan fotokopi satu lembar
- STNK asli dan fotokopi satu lembar
- BPKB asli dan fotokopi satu lembar, (sertakan surat dari leasing jika kendaraan masih dalam cicilan)
- Surat pernyataan dari pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak ada perubahan identitas atau spesifikasi kendaraan
Cara mendapatkan STNK baru
Berbeda dengan pengurusan balik nama dan mutasi sebelumnya, pengurusan STNK yang baru dapat dilakukan di kota atau area domisili Anda. Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan STNK baru.
1. Cek fisik kendaraan
Proses cek fisik untuk keperluan penerbitan STNK, ini tidak dipungut biaya sama sekali. Sebaiknya Anda datang pada pagi hari untuk menghindari panjangnya antrian.
2. Loket pelayanan balik nama
Pada loket ini ada dua langkah yang harus Anda tempuh. Anda harus menyalin berkas yang Anda dapatkan sebelumnya dari Samsat saat mengurus proses balik nama. Lalu serahkan semua berkas yang dibutuhkan ke loket untuk dicek. Biasanya Anda akan diminta untuk membawa BPKB asli untuk dicek.
Terkadang jika antrian memang ramai, lama proses ini adalah satu hari.
3. Loket pelayanan STNK
Setelah Anda mendapatkan kembali BPKB asli serta surat pembayaran STNK dari loket pelayanan balik nama, Anda lalu ke Loket pelayanan STNK untuk mengambil STNK yang baru.
Disini Anda membayar biaya STNK baru sesuai dengan daerah domisili dan jenis kendaraan. Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui bagaimana penghitungan biaya STNK baru dan balik nama di daerah Anda.
Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengetikan nama pada STNK Anda. Dengan demikian, jika terjadi kesalahan pengetikan bisa segera Anda urus di Samsat.
*Sumber artikel dari cara balik nama dan biaya pembuatan STNK baru AturDuit .