Penyebab & Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi Di Depok

Korban ditembak sebanyak 7 kali

0
220
Penyebab dan Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi - Image Source WiredDOTcom
Penyebab dan Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi - Image Source WiredDOTcom

DimasBagus.com – Terjadi peristiwa penembakan seorang anggota polisi berinisial RE berpangkat Bripka pada Kamis (25/7/2019). Pelaku penembakan juga seorang anggota polisi berinisial RT, berpangkat Brigadir, yang melepaskan tembakan sebanyak 7 kali hingga Bripka RE meninggal dunia. Berikut penyebab dan fakta-fakta polisi tembak polisi di Depok.

Penembakan itu terjadi di ruang SPKT Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis, Depok. Berikut informasi yang telah dihimpun Tribunnews.com :

1. Berawal dari tangkapan pelaku tawuran

Info yang diperoleh Tribunnews.com, penembakan terhadap anggota Polri di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019) malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Penembakan bermula saat korban bernama Bripka RE, anggota Samsat PMJ, mengamankan pelaku tawuran atas nama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis pukul 20.30 WIB dengan barang bukti celurit.

Tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bernama Zulkarnaen bersama seorang polisi lainnya bernama Brigadir RT.

Brigadir RT meminta agar Fahrul untuk bisa dibina oleh orang tuanya.

Namun Bripka RE langsung menjawab bahwa proses sedang berjalan dan dia sebagai pelapornya.

Informasinya RE berbicara dengan nada agak keras bicaranya sehingga membuat Brigadir RT emosi karena tidak terima.

Tak lama kemudian dia ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata dan langsung menembakkan senjata api jenis HS 9 Ke arah Bripka RE sebanyak 7 kali tembakan.

Itu sesuai dengan yang ditemukan 7 selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat.

2. Pelaku anggota Ditpolair Baharkam Polri

Penembak Bripka RE sebanyak tujuh kali di ruang SPKT Polsek Cimanggis, Kamis (26/7/2019) pukul 20,30 WIB disebut sebagai anggota Ditpolair Baharkam Polri.

Hal ini disampaikan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain saat melayat ke rumah duka Bripka RE di Permata Tapos Residence, Depok siang tadi.

“Memang kita sudah tahu data-data peristiwa itu terjadi, tetapi saya katakan itu bukan substantif. Bagi kami, kami menyesalkan saja peristiwa itu karena dia kebetulan anggota Polairud,” kata Zulkarnain di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).

Dia menuturkan, RT kini sudah ditahan penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya dan tetap diproses hukum atas tindakan yang merenggut nyawa Bripka RE.

Zulkarnain memastikan Ditpolair Baharkam Polri mendukung proses penyelidikan yang ditangani Dirkrimum Polda Metro Jaya.

“Kami menyerahakan sepenuhnya penegakan hukum dan berilah hukuman yang setimpal. Saya kira kita semua kalau punya keluarga dibegikan juga tentu saja bisa berempati,” ujarnya.

Perihal alasan RT yang menyambangi Polsek Cimanggis guna meminta dibebaskannya pelaku tawuran berinisial FZ, dia enggan berkomentar.

Dia hanya memastikan RT bakal mendapat ganjaran berat atas perbuatannya yang merenggut nyawa Bripka RE.

“Saya pastikan ini akan lebih dari 3 bulan. Persyaratan pemecatan itu merupakan dasar bagi sidang kode etik. Mungkin bisa juga diberhentikan secara tidak hormat,” tuturnya.

3. Pelaku paman dari FZ yang ditangkap Bripka RE

Brigardir RT ternyata masih memiliki hubungan darah dengan pelaku tawuran bernama Fahrul yang diamankan oleh Bripka RE.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Brigardir RT adalah paman dari Fahrul.

Fahrul sendiri diamankan dengan membawa celurit oleh Bripka RE dan dibawa ke Polsek Cimanggis.

“Sekali lagi jadi catatan, pelaku atas nama Brigadir RT ini merupakan paman dari saudara Fahrul yang diamankan oleh Bripka RE tersebut,” ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Baca selengkapnya di Tribunnews.com pada (26/7/2019) dengan judul “Penembakan Polisi di Depok : Ini Penyebab Pelaku Tembak Bripka RE dan Ancaman Hukuman Seumur Hidup”.