DimasBagus.com – Kata siapa proses perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi ribet? Ini dia nih tata cara perpanjang SIM Online yang harus kamu ketahui, lebih mudah dan praktis.
Jika kamu sedang berkendara dan kebetulan melihat sedang ada razia kendaraan bermotor oleh Polisi, apa yang kamu pikirkan? STNK telat perpanjang? Plat nomor palsu? Atau belum perpanjang SIM? Hayo ngakuuu. Hehe.
Selain perpanjang masa berlaku STNK, kendala yang timbul adalah memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), baik mobil maupun motor. Dimana dulunya proses perpanjang SIM cukup repot dan memakan waktu.
Hal ini disebabkan karena pengemudi diharuskan untuk kembali ke kota asal dimana dia membuat SIM tersebut pertama kalinya dan melakukan perpanjangan disana. Jadi bagi pengemudi yang telah merantau dan meninggalkan kampung halamannya, sudah tentu akan mengalami kesulitan.
Untungnya, kini proses yang menyita cukup banyak waktu dan memakan biaya cukup besar itu dapat dihindari. Sebab layanan perpanjanganan SIM dapat dilakukan dengan layanan SIM online, yang membuat segala proses lebih praktis.
Apabila Anda merupakan salah satu pengemudi yang memiliki SIM dengan masa berlaku hampir habis, perhatikan berikut keterangan layanan SIM Online dan beberapa hal yang perlu diketahui untuk prosedur perbaharuannya.
Apa Itu Layanan SIM Online?
Meski berbasis online, bukan berarti layanan SIM online dapat memberikan pengemudi kebebasan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM secara online sendiri. Yang dimaksud dengan layanan SIM online ini adalah semua data dari pemilik SIM sudah terkoneksi secara online di seluruh Indonesia.