Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman skorsing selama 2 tahun kepada hakim Agung Wicaksono. Foto dan isi BBM Hakim Agung bukti selingkuhi Hakim Vica Natalia. Hakim Vica Natalia, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang telah dipecat terlebih dahulu.
Seperti dilansir website MA seperti dikutip detikcom, Rabu (18/12/2013), MA menjatuhkan hukuman kepada 10 hakim di seluruh Indonesia untuk periode Juli-September 2013. Masuk dalam daftar tersebut Agung Wicaksono yang berdinas di PN Batang.
“Hukuman disiplin berupa dimutasi sebagai hakim non palu selama 2 tahun pada Pengadilan Tinggi Bengkulu,” kata Kepala Badan Pengawas MA, Dr Sunarto.
Sanksi non palu yaitu sanksi yang mencabut wewenang Agung untuk memegang perkara dan mengadili selama 2 tahun dan dibina oleh pengadilan tinggi setempat.
Hakim Agung melanggar Surat Keputusan Bersama MA-Komisi Yudisial (KY) huruf c angka 7.7.1 jo Peraturan Bersama MA-KY pasal 11 ayat 3 huruf a, pasal 19 ayat 4 huruf b. Hukuman disiplin ini dijatuhkan setelah mendapat deposisi dari Ketua MA tertanggal 12 September 2013 dan dilanjutkan dengan disposisi Ketua Muda Pengawasan MA tertanggal 16 September 2012.
Hakim Vica Natalia telah terlebih dahulu dipecat oleh MKH pada 6 November 2013. Saat itu majelis hakim masih berbaik hati dengan memberikan hak pensiun pada hakim PN Jombang itu.
Mereka berdua terlibat dalam perselingkuhan dengan bukti BBM yang berisi kata-kata cabul dan foto alat kelamin masing-masing.
DimasBagus.com - Menjadi sepeda motor dengan persaingan yang tinggi di kelas 150cc hingga 160cc, inilah ulasan lengkap perbandingan PCX 160 2023 dan Nmax 155...